Gegara Kebijakan 2 Pejabat Ini, Malam Tahun Baru di Jakarta Bakal Sunyi Sepi

Gegara Kebijakan 2 Pejabat Ini, Malam Tahun Baru di Jakarta Bakal Sunyi Sepi
Ilustrasi - Pesta kembang api malam tahun baru

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memutuskan tidak ada pesta kembang api di malam pergantian tahun baru pada 31 Desember 2021 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu berdasar keputusan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah DKI Jakarta terkait Perayaan Malam Tahun Baru 2022.

"Tak ada perayaan malam tahun baru yang diselenggarakan oleh pemerintah dan juga yang diselenggarakan masyarakat secara mandiri, dilarang. Termasuk petasan, kembang api tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12).

Perwira menengah Polri itu berharap masyarakat memiliki rasa empati di situasi pandemi Covid-19, sehingga tidak diizinkan adanya kegiatan bersifat kerumunan, berkumpul dalam jumlah yang banyak.

Larangan itu juga tertuang dalam Instruksi Kememdagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1430 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Artinya jam operasional tempat hiburan, hotel, tempat wisata ini sudah ditentukan. Pada pukul 22.00 WIB di malam pergantian tahun diharapkan semua enggak ada aktivitas di tempat tersebut," kata Zulpan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polda Metro Jaya telah memutuskan tidak ada pesta kembang api di malam pergantian tahun baru pada 31 Desember 2021 mendatang


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News