Gegara Lantik 5 Orang Ini, Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman
"Dari sejumlah nama di atas, kami menilai pengangkatan yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif," tutur KontraS dalam keterangannya.
Mendagri Tito dinilai telah menempatkan penjabat kepala daerah secara tidak transparan dan akuntabel.
Penempatan TNI-Polri sebagai Penjabat kepala daerah juga dianggap telah mengabaikan Undang-Undang (UU) TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia," tandas KontraS. (mcr9/jpnn)
KontraS, ICW, dan Perludem melaporkan Mendagri Tito Karnavian ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian