Gegara Lantik 5 Orang Ini, Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman
"Dari sejumlah nama di atas, kami menilai pengangkatan yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif," tutur KontraS dalam keterangannya.
Mendagri Tito dinilai telah menempatkan penjabat kepala daerah secara tidak transparan dan akuntabel.
Penempatan TNI-Polri sebagai Penjabat kepala daerah juga dianggap telah mengabaikan Undang-Undang (UU) TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia," tandas KontraS. (mcr9/jpnn)
KontraS, ICW, dan Perludem melaporkan Mendagri Tito Karnavian ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Sekda Sumsel Ikuti Rakor Virtual Tindak Lanjut Pengadaan CASN 2024 dengan Mendagri
- Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR
- Mendagri Tito Berharap Pengaturan Libur Lebaran Bisa Mengurangi Kepadatan Arus Mudik