Gegara Melerai Sopir Berkelahi, Pak Kades Malah Dianiaya Sampai Kepala Berdarah-darah
Kamis, 09 Juni 2022 – 19:56 WIB
"Sempat dilakukan upaya damai antara kedua belah pihak. Karena korban memiliki hak untuk meneruskan pelaporannya, sehingga Polsek Sebulu tetap melanjutkan proses hukumnya," tegas Iptu Chandra.
Akibat perbuatannya, RM dijerat polisi dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara minimal 2 tahun. (mcr14/jpnn)
Pak Kades Sebulu Ilir dianiaya sampai kepala berdarah-darah karena melerai dua sopir truk yang tengah berkelahi.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA