Gegara Ngompol di Kasur, Balita Tewas di Tangan Ibu Kandung

Gegara Ngompol di Kasur, Balita Tewas di Tangan Ibu Kandung
Adriana Lulu Djami (33) pelaku pembunuhan anak kandung yang ditahan di Polres Kupang Kota. Foto: Antara/Ho

jpnn.com, KUPANG - Seorang ibu rumah tangga bernama Adriana Lulu Djami, 33, ditangkap polisi karena membunuh anak perempuannya yang masih berusia dua tahun hanya karena korban buang air kecil atau ngompol di kasur.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha mengatakan pelaku diamankan setelah diketahui hendak menguburkan anaknya di jalur penghijauan Jalan Adi Sucipto Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

"Pelaku ditangkap oleh anggota POM AU antara lain Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan saat mereka sedang berpatroli di kawasan itu," kata Iptu Hasri kepada Antara di Kupang, Jumat (3/1).

Diketahuinya perbuatan pelaku ini setelah, ketiga anggota POM AU melihat sebuah kendaraan beroda dua sedang diparkir di pinggir jalan.

Seketika mereka bertiga memeriksa, ketiganya menemukan pelaku sedang berusaha menguburkan sesuatu yang dibungkus dengan kain.

Saat diperiksa ternyata jasad seorang anak yang setelah dicari tahu masih berusia dua tahun yang adalah anak kandungnya sendiri.

Pelaku langsung dibawa ke pos POM AU. Sementara anggota TNI AU menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku yang adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kosan Jalan TTU Uki Tau RT 042 RW 002, Kelurahan Liliba Oebobo, Kota Kupang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku bahwa sekitar pukul 21.00 wita pelaku pergi ke tempat kejadian untuk menggali tanah dan mempersiapkan segala perlengkapan untuk menguburkan korban.

Seorang ibu rumah tangga bernama Adriana Lulu Djami, 33, ditangkap polisi karena membunuh anak perempuannya yang masih berusia dua tahun hanya karena korban buang air kecil atau ngompol di kasur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News