Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan

jpnn.com, KUPANG - Buronan kasus penipuan dan penggelapan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Hironimus Adja ditangkap polisi.
"Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra di Kupang, Sabtu siang.
Henry mengungkap modus pelaku adalah menjanjikan proyek pembangunan Bendungan Benkoko di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Bendungan Oeltua di Kabupaten Kupang.
Menurut Henry keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.
"Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," ujar dia.
Tersangka Hironimus Adja alias Hans bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Saulus Naru dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT.
Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.
Aksi penipuan ini berlangsung pada Januari 2020 lalu di salah satu hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp275 juta guna melobi panitia pelelangan proyek.
Buronan kasus penipuan dan penggelapan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Hironimus Adja ditangkap polisi di Jakarta Selatan.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Meriahnya Golo Mori Jazz 2025 di NTT
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa