Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan

"Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini," ceritanya.
Penyidik ujar Henry telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi penyerahan uang. Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Kedua tersangka, yakni Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang sempat tertunda akibat salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.
"Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum," tambah dia.
Saat ini tersangka sudah tiba di Kupang pada Sabtu (1/3) siang tadi dan setibanya di Kupang, tersangka ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah dan melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa"imbau Kabid humas.(antara/jpnn)
Buronan kasus penipuan dan penggelapan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Hironimus Adja ditangkap polisi di Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Meriahnya Golo Mori Jazz 2025 di NTT
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa