Gegara Slogan, Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Terancam Masuk Penjara

Gegara Slogan, Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Terancam Masuk Penjara
Aktivis Pro Demokrasi mengheningkan cipta saat berunjuk rasa usai Parlemen China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong di Hong Kong, China, Selasa (30/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/wsj

jpnn.com, HONG KONG - Tiga hakim Hong Kong akan memutuskan pada Selasa (27/7) apakah slogan protes "Bebaskan Hong Kong. Revolusi Zaman Kita" tergolong seruan untuk memisahkan diri dari China.

Mereka akan menjatuhkan vonis terhadap seorang pria yang ditangkap dalam aksi demonstrasi tahun lalu.

Putusan bersejarah itu akan membawa dampak jangka panjang tentang bagaimana undang-undang keamanan nasional, yang diberlakukan China di Hong Kong setahun lalu untuk mencegah pemisahan, terorisme, subversi, dan kolusi dengan kekuatan asing, mengubah tradisi hukum publik, kata para pengamat.

Sejumlah aktivis mengatakan putusan yang melarang slogan tersebut akan makin membatasi kebebasan berbicara.

Slogan itu diteriakkan oleh demonstran dalam aksi-aksi protes pro-demokrasi, diunggah ke internet, ditempelkan pada dinding, dan dicetak pada media lain seperti pamflet, buku, stiker, kaos, dan gelas kopi.

Selama sidang yang berlangsung 15 hari terhadap pramusaji 24 tahun bernama Tong Ying-kit itu, pengadilan mendengarkan kesaksian tentang bagaimana terdakwa mengendarai motor sambil membawa bendera hitam berisi slogan tersebut ke arah polisi anti huru-hara di Hong Kong pada 1 Juli tahun lalu.

Tong adalah orang pertama yang dituntut berdasarkan undang-undang keamanan nasional itu.

Jaksa kepala Anthony Chau berpendapat dalam sidang bahwa tindakan Tong merupakan sebuah aksi terorisme dan terdakwa berusaha menghasut orang untuk memisahkan diri.

Ketika Hong Kong dikembalikan oleh Inggris kepada China pada 1997, pemimpin Partai Komunis China berjanji untuk mengizinkan wilayah otonomi memberlakukan sistem peradilannya sendiri

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News