Gegara Slogan, Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Terancam Masuk Penjara
Minggu, 25 Juli 2021 – 22:31 WIB

Aktivis Pro Demokrasi mengheningkan cipta saat berunjuk rasa usai Parlemen China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong di Hong Kong, China, Selasa (30/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/wsj
Grossman mengatakan Lau memiliki "pandangan sejarah yang kaku, mekanis, dan tak bisa dipertahankan" yang tidak memperhatikan retorika, dan arti dari slogan tersebut tidak bisa dijelaskan sesuai kemauan Lau.
Pang mengatakan bahwa dalam membuat putusan, sidang akan mempertimbangkan apakah "efek alamiah dan masuk akal" dari slogan itu bisa menghasut orang lain untuk menuntut pemisahan, selain mempertimbangkan niat dari perbuatan Tong. (ant/dil/jpnn)
Ketika Hong Kong dikembalikan oleh Inggris kepada China pada 1997, pemimpin Partai Komunis China berjanji untuk mengizinkan wilayah otonomi memberlakukan sistem peradilannya sendiri
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Hasil Semifinal Sudirman Cup 2025: China Mengerikan, Jepang Hancur
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Kunjungan Xi Jinping ke 3 Negara ASEAN Menegaskan Prioritas China
- Prabowo Sebut Indonesia Netral Menyikapi Perang Dagang AS-China
- Rupiah Ditutup Menguat Jadi Sebegini