Gegara Surat dari Jokowi, Dewas Tak Bisa Sidangkan Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Gegara Surat dari Jokowi, Dewas Tak Bisa Sidangkan Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK menetapkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli gugur, Senin (11/7). Foto: Dea Hardianingsih

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean menjelaskan alasan penetapan gugurnya sidang pelanggaran etik yang diduga dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Salah satu alasannya ialah surat yang disahkan Presiden Jokowi mengenai status Lili.

Dia menjelaskan Lili Pintauli menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

Selain itu, Tumpak juga menerima Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.

"Kami menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK," kata Tumpak, Senin (11/7).

Dengan begitu, lanjut dia, Lili tidak lagi berstatus sebagai Insan KPK.

"Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi Insan KPK," tambahnya.

Tumpak menjelaskan bagian dari Insan KPK ialah pimpinan, dewan pengawas, dan seluruh pegawai KPK.

Ketua Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan alasan penetapan gugurmya sidang etik Lili Pintauli Siregar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News