Gegara Surat dari Jokowi, Dewas Tak Bisa Sidangkan Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean menjelaskan alasan penetapan gugurnya sidang pelanggaran etik yang diduga dilakukan Lili Pintauli Siregar.
Salah satu alasannya ialah surat yang disahkan Presiden Jokowi mengenai status Lili.
Dia menjelaskan Lili Pintauli menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Selain itu, Tumpak juga menerima Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.
"Kami menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK," kata Tumpak, Senin (11/7).
Dengan begitu, lanjut dia, Lili tidak lagi berstatus sebagai Insan KPK.
"Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi Insan KPK," tambahnya.
Tumpak menjelaskan bagian dari Insan KPK ialah pimpinan, dewan pengawas, dan seluruh pegawai KPK.
Ketua Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan alasan penetapan gugurmya sidang etik Lili Pintauli Siregar.
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok