Gegara Ulah Iptu IDGN, Irjen Rudy Sufahriadi Sampai Mengeluarkan Pernyataan Seperti Ini
jpnn.com, PALU - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sulteng, terkait kasus asusila yang menjerat eks kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial Iptu IDGN.
Sebelumnya, sidang kode etik terhadap Iptu IDGN digelar pada Sabtu (23/10).
Dari hasil sidang tersebut, Iptu IDGN dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Selaku Kapolda Sulteng saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Rudy di Palu, Minggu.
Dia menegaskan sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak dan memberikan hukuman tegas kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kami tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan memberikan hukuman,” tegas Rudy.
Kata Rudy, pemberian sanksi hukum juga berlaku untuk semua anggota yang terbukti melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi berjanji akan menindak tegas Iptu IDGN terkait kasus asusila.
- Patroli Udara Pakai Paramotor, Kasat Lantas dan Kapolsek di Kuansing Terjatuh, Ada yang Kritis
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Penyidik Polda Riau Bertolak ke Medan, Makam Tahanan Polsek Ini Dibongkar
- Masyarakat Mengadu, Kapolsek Manipa Dicopot Kapolda Maluku
- 32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat
- Kapolsek Bungaraya AKP Selamet Diam-Diam Bawa Tahanan Korupsi Keluar Sel, Kejari Siak Bertindak