Gegara Ulah Iptu IDGN, Irjen Rudy Sufahriadi Sampai Mengeluarkan Pernyataan Seperti Ini
“Kami akan tegas menangani anggota yang terbukti salah,” sebutnya.
“Kami sudah datang ke rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” tambahnya.
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding," jelas Kapolda Sulteng.
Sebelum putusan sidang etik itu, eks kapolsek Iptu IDGN tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 15 Oktober 2021 dan digantikan dengan pejabat sementara.
Iptu IDGN terlibat kasus asusila dengan seorang remaja perempuan berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Parimo.
IDGN diduga memanfaatkan jabatannya dan berjanji kepada S akan membebaskan ayahnya yang terjerat kasus pidana pencurian hewan ternak jika menuruti keinginannya. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S. (antara/jpnn)
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi berjanji akan menindak tegas Iptu IDGN terkait kasus asusila.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif
- Patroli Udara Pakai Paramotor, Kasat Lantas dan Kapolsek di Kuansing Terjatuh, Ada yang Kritis
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Penyidik Polda Riau Bertolak ke Medan, Makam Tahanan Polsek Ini Dibongkar
- Masyarakat Mengadu, Kapolsek Manipa Dicopot Kapolda Maluku
- 32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat