Gegara Ulah Tiga Detik, Roni Terancam Dihukum Berat

Gegara Ulah Tiga Detik, Roni Terancam Dihukum Berat
Tersangka Roni Okpriansyah saat diinterogasi Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Novel Siswandi Kurniawan. Foto: palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Roni Okpriansyah, 23, warga Jalan Kilang, Lorong Tembok, Kabupaten Banyuasin, ditangkap karena mencuri sepeda motor di area parkiran Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel, Kamis (3/6) sekitar pukul 18.55 WIB.

Atas kejadian itu pelaku pun dijemput anggota Reskrim Polsek Plaju Palembang, Minggu (7/11), sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa tiga Lembar STNK sepeda motor Honda BeAT nopol BG 3061 ABW, satu kunci kontak sepeda motor Honda BeAT nopol BG 3061 ABW dan satu kaus lengan pendek.

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Ipda Dimas mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan korban Hartina yang kehilangan motor saat berbelanja di Alfamart di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari laporan itulah anggota kami berhasil mengamankan pelaku, dan dari interogasi yang dilakukan didapatkan kalau pelaku ini merupakan spesialis curanmor di Alfamart,” ujarnya, Senin (8/11).

Unik modusnya sendiri, lanjut Iptu Novel mengatakan, bahwa para pelaku menunggu korbannya masuk untuk berbelanja barulah para pelaku melakukan aksinya.

“Dalam aksinya pelaku tidak sendirian, melainkan berdua bersama temannya yang telah tertangkap di Polsek Mariana dan ini merupakan aksi keduanya,” katanya.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara atas aksi curanmor yang dilakukannya tersebut.

Roni Okpriansyah, 23, warga Jalan Kilang, Lorong Tembok, Kabupaten Banyuasin, ditangkap karena mencuri sepeda motor di area parkiran Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel, Kamis (3/6) sekitar pukul 18.55 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News