Gegara Ulah Tiga Detik, Roni Terancam Dihukum Berat
Senin, 08 November 2021 – 21:18 WIB
Sementara itu, pelaku Roni mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
“Saya melakukan aksi itu berdua bersama teman saya. Dengan menggunakan kunci letter T, saya mengambil motor korban dalam tiga detik saja. Sedangkan uang hasil curanmor, dibelikan baju dan kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.(kur/palpres)
Roni Okpriansyah, 23, warga Jalan Kilang, Lorong Tembok, Kabupaten Banyuasin, ditangkap karena mencuri sepeda motor di area parkiran Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel, Kamis (3/6) sekitar pukul 18.55 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak