Gegara Ulah Tiga Detik, Roni Terancam Dihukum Berat
Senin, 08 November 2021 – 21:18 WIB

Tersangka Roni Okpriansyah saat diinterogasi Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Novel Siswandi Kurniawan. Foto: palpres
Sementara itu, pelaku Roni mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
“Saya melakukan aksi itu berdua bersama teman saya. Dengan menggunakan kunci letter T, saya mengambil motor korban dalam tiga detik saja. Sedangkan uang hasil curanmor, dibelikan baju dan kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.(kur/palpres)
Roni Okpriansyah, 23, warga Jalan Kilang, Lorong Tembok, Kabupaten Banyuasin, ditangkap karena mencuri sepeda motor di area parkiran Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel, Kamis (3/6) sekitar pukul 18.55 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu