Gegara Urusan Fee, Sidang Putusan PKPU PT KCN Molor Lagi

Gegara Urusan Fee, Sidang Putusan PKPU PT KCN Molor Lagi
Sidang PKPU PT KCN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan enam krediturnya kembali ditunda karena perkara permintaan fee dari para pengurus yang belum disepakati para pihak.

Penundaan PKPU ini semakin memperpanjang episode putusan PKPU yang pada awalnya diajukan Pengacara Juniver Girsang. Advokat tersebut mengklaim bahwa KCNN berkewajiban memberikan komisi yang pada faktanya tidak terkait kontrak kedua belah pihak.

PKPU kemudian berlanjut dengan mempertemukan KCN dengan enam kreditur. Setelah molor selama dua bulan pasca kesepakatan antara kreditur dan debitur, Majelis Hakim masih belum bisa memutuskan perkara PKPU pada Senin (20/7) kemarin. Pasalnya, Pengurus PKPU Patra M Zein menuntut pembayaran fee sebesar 5,5% dari nilai gugatan, atau sekitar Rp 7,804 miliar.

Sebaliknya, KCN menilai permintaan fee tersebut terlampau besar dibandingkan kompleksitas perkara yang ditangani pengurus. KCN menawarkan negosiasi pembayaran fee pengurus sebesar Rp 500 juta. Nilai tersebut ditimbang berdasarkan kompleksitas perkara yang hanya melibatkan enam kreditur, serta masih berpeluang untuk negosiasi.

Di sisi lain, Anggota majelis hakim pemutus Desbeneri Sinaga SH dalam kesempatan sidang meminta agar pengurus kembali melakukan pembicaraan dengan debitur terkait angka pembayaran.

Dia menjelaskan besaran fee yang diminta pengurus sebesar 5,5 persen merupakan batas atas yang diatur regulasi dalam PKPU. “Itu angka maksimal, bukan harus sebesar itu, karena itu coba antara pihak mencari kesepakatan,” ujar Desbeneri.

Di sisi lain, Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengungkapkan bahwa perusahaan berkomitmen menyelesaikan perkara PKPU secara efektif dan efisien. Karena itu, KCN telah membayar tunai kewajiban utang kepada empat kreditur sebagaimana yang telah disepakati, disaksikan hakim pengawas dengan sepengetahuan pengurud PKPU.

"Pembayaran kewajiban utang secara cash dan tunai kepada empat kreditur itu, wujud komitmen dari PT KCN untuk menyelesaikan kewajibannya yang disaksikan oleh hakim pengawas dan sepengetahuan pengurus PKPU ," kata Agus Trianto.

Sidang PKPU yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan enam krediturnya kembali ditunda karena perkara permintaan fee

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News