Gegara Urusan Fee, Sidang Putusan PKPU PT KCN Molor Lagi

Sedangkan di tempat lain juru bicara KCN Maya S Tunggagini mengaku heran sidang ini terus-terusan ditunda. "Sebab dari pihak kami sudah tidak ada kendala, komitmen untuk penyelesaian secara cepat dan adil telah kami buktikan dengan membawa uang tunai sebesar USD 1 juta di depan majelis sidang pada persidangan yang lalu,” ujar dia.
Bahkan ia juga membandingkan dengan persoalan penyelesaian PKPU perusahaan lainnya yang baru saja diputus dengan restruktur utang bertahun-tahun. “Coba KCN, di sini kami sanggup bayar seluruh klaim yang dilayangkan oleh kreditur, kami tidak meminta restruktur, komitmen kami buktikan dengan membawa USD 1 juta dengan koper pada saat itu tapi hingga saat ini pembacaan putusan tetap ditunda bahkan sampai dua kali,” tutupnya.
Sementara itu terkait telah dibayarkannya kewajiban utang kepada empat kreditur, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengungkapkan perusahaan juga akan membayar kewajiban utang kepada dua kreditur lainnya. KCN, lanjutnya, siap membayar kewajibannya kepada dua kreditur setelah sidang putusan disampaikan ketua majelis hakim.
"Kami ingin masalah ini cepat selesai. Kami siap membayar utang secara cash dan tunai kepada kreditur," kata Widodo Setiadi.
Sejala dengan permintaan Pengurus PKPU yang disampaikan Patra M Zein, majelis hakim terpaksa kembali menunda sidang putusan. Penundaan tersebut akan dilanjutkan dengan mempertemukan para pihak pada Rabu (22/7) agar mencapai kesepakatan terkait fee pengurus.
Selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan PKPU KCN pada Jumat (25/7). “Masalah fee akan diberi waktu hingga Rabu, dan perkara ini akan kita putus pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020,” kata Ketua Majelis Hakim Pemutus Robert. (dil/jpnn)
Sidang PKPU yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan enam krediturnya kembali ditunda karena perkara permintaan fee
Redaktur & Reporter : Adil
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus