Gegara Warisan, Anak Tega Menganiaya Ayah Kandungnya

Tersangka yang tidak puas atas jawaban orang tuanya, kemudian langsung melakukan penganiayaan.
Menurutnya, tersangka menganiaya ayahnya dengan menggunakan garpu, cangkul, dan senapan angin.
Penganiayaan itu mengakibatkan OS terluka berat, dan setelah dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.
Edwin menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.
Dia menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis.
Namun, pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1, Ayat 3 KUHPidana, (ancamannya) dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun, dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, (ancamannya) dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkas AKBP Edwin Affandi. (antara/jpnn)
Seorang anak di Majalengka tega menganiaya ayah kandungnya karena masalah warisan. Sang ayah dianiaya hingga tewas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar