Gegara Warisan, Anak Tega Menganiaya Ayah Kandungnya
jpnn.com - MAJALENGKA - Polisi menangkap seorang anak yang menganiaya ayah kandungnya di Majalengka, Jawa Barat.
Penganiayaan oleh pelaku berinisial UU (45) itu mengakibatkan korban OS (75) tewas.
Tersangka tega menganiaya ayah kandungnya karena masalah warisan.
“Penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap ayah kandungnya OS (75), pada Rabu 16 November 2022 kemarin," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (17/11).
Dia mengatakan bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan cangkul.
Selain itu, tersangka menembak korban menggunakan senapan angin.
Menurut Edwin, tersangka menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan, yang mana saat itu korban sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan tersangka menanyakan terkait sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya.
Seorang anak di Majalengka tega menganiaya ayah kandungnya karena masalah warisan. Sang ayah dianiaya hingga tewas.
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya