Polisi Tahan 4 Pelaku Penganiayaan Seorang Kepala Sekolah

Polisi Tahan 4 Pelaku Penganiayaan Seorang Kepala Sekolah
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra. ANTARA/FathulAbdi.

jpnn.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) bergerak cepat menanggapi adanya dugaan penganiayaan seorang kepala sekolah di Padang, Sumatera Barat.

Dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adrianysah Putra, pihaknya telah menahan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) pada Kamis (3/11).

"Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, empat orang sudah kami tahan dalam statusnya sebagai tersangka," ujar Kompol Dedy Adrianysah Putra, di Padang, Senin (7/11).

Empat pelaku masing-masing berinisial RA (64), E (65), AT (61), kemudian RH (39) yang diketahui bekerja sebagai keamanan sekolah.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto (jo) Pasal 351, 353, dan 355 KUHP tentang Penganiayaan.

Dari pemrosesan yang dilakukan polisi diketahui latar belakang kasus terkait sengketa yayasan, tetapi hal tersebut bukan dalam fokus penyidikan polisi.

"Dalam proses penyidikan ini fokus kami adalah ranah pidana penganiayaan, sampai sekarang prosesnya terus berjalan," ucapnya.

Rekaman penganiayaan seorang kepala sekolah viral di media sosial, polisi menahan empat orang diduga pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News