Geger China Melarang Kripto, Cek Dulu Fakta-Fakta Ini

Geger China Melarang Kripto, Cek Dulu Fakta-Fakta Ini
Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBoC) baru-baru kembali menegaskan bahwa transaksi kripto ilegal. Foto: Bitocto Exchange

Oscar menyampaikan pernyataan dari PBoC mengenai pelarangan transaksi kripto bukanlah hal yang baru.

Pada awal 2021, pemerintahan negara yang dipimpin oleh Presiden Xi Jinping tersebut mengumumkan akan menindak tegas seluruh aktivitas penambangan kripto.

Kabar tersebut disusul oleh pernyataan grup industri keuangan negara China pada Mei 2021 yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China yang resmi melarang segala perdagangan kripto.

"Pernyataan kemarin hanyalah sekadar pengingat. Menilik beberapa waktu ke belakang, larangan oleh pemerintah China terhadap kripto bukan pertama kalinya dikeluarkan," kata Oscar.

Oscar menjelaskan memang sejak akhir 2013, China melarang Bitcoin.

Pada 2017, pemerintahan China pernah menutup bursa kripto lokal. Kemudian pada Juli 2018, PBoC mengatakan ada sekitar 80 platform perdagangan kripto dan Initial Coin Offering yang ditutup.

Pada 2019, PBoC mengeluarkan pernyataan akan memblokir akses ke semua bursa kripto domestik dan asing serta situs web Initial Coin Offering.

China memang satu-satunya negara yang sangat keras terkait transaksi kripto. Namun, Oscar menilai hal itu tidak perlu dikhawatirkan, mengingat banyak negara lain yang justru mendukung pertumbuhan aset kripto termasuk Indonesia.

Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBoC) baru-baru kembali menegaskan bahwa transaksi kripto ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News