Geger China Melarang Kripto, Cek Dulu Fakta-Fakta Ini
Senin, 27 September 2021 – 21:44 WIB

Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBoC) baru-baru kembali menegaskan bahwa transaksi kripto ilegal. Foto: Bitocto Exchange
"Indonesia memperbolehkan aset kripto menjadi suatu komoditas dan sudah resmi diatur dibawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," ujar Oscar. (antara/jpnn)
Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBoC) baru-baru kembali menegaskan bahwa transaksi kripto ilegal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil