Gelapkan Dana Rp 500 M, Dirut Panca Logam Ditahan

Gelapkan Dana Rp 500 M, Dirut Panca Logam Ditahan
Gelapkan Dana Rp 500 M, Dirut Panca Logam Ditahan
KENDARI - Penyidik Polda Sultra masih melakukan pemeriksaan dua staf Direksi PT Panca Logam terkait laporan R J Suhandoyo yang ditujukan pada Tommy Jingga yang tidak lain Direktur Utama PT Panca Logam yang telah mendekam di jeruji besi saat ini yang merasa melakukan penggelapan uang milyaran rupiah.    

   

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Fahrurrozi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada staf Adminitrasi dan Keuangan PT Panca Logam di ruangan Direktorat Reskrim Polda Sultra. "Kami masih mendalami pemeriksaan kedua saksi tersebut," katanya, Selasa (7/2).

   

Kedua saksi tersebut bisa jadi saat pemeriksaan naik dari saksi menjadi tersangka karena mereka mengetahui secara jelas pemasukan dan pengeluaran di perusahaan yang bergerak dalam bidang tambang emas itu. Penyidik belum mau membeberkan sejauh mana pemeriksaan kedua staf tersebut, namun yang pasti kata Fahrurrozi Polri tidak ada yang menutup-nutupi kasus pidana murni seperti ini.

   

Dalam laporan yang dilayangkan oleh Suhandoyo, penggelapan sebanyak Rp 500 Milyar rupiah. Nah, angka tersebut bisa saja bertambah dan berkurang tergantung barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Namun yang pasti, berdasarkan keterangan dari dua orang saksi ada kasus penggelapan uang perusahaan PT Panca Logam.                        

   

KENDARI - Penyidik Polda Sultra masih melakukan pemeriksaan dua staf Direksi PT Panca Logam terkait laporan R J Suhandoyo yang ditujukan pada Tommy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News