Gelapkan Dana Rp 500 M, Dirut Panca Logam Ditahan

Gelapkan Dana Rp 500 M, Dirut Panca Logam Ditahan
Gelapkan Dana Rp 500 M, Dirut Panca Logam Ditahan
Di tempat terpisah Kapolda Sultra, Brigjen Pol Sigit Sudarmanto mengatakan status Tommy Jingga sudah menjadi tersangka karena beberapa bukti otentik sudah ada. Hingga saat ini Direktur Utama Panca Logam masih menjalani pemeriksaan. "Kami sudah tahan dia (Tommy,red) karena sudah terbukti melakukan pelanggaran," katanya usai membuka acara Rapat Pimpinan di salah satu hotel di Kendari.

   

Kasus yang menimpa Tommy dalam kategori biasa karena hanya melakukan penggelapan saja. Meski demikian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat Polri tak pandang-bulu dalam hal kasus-kasus pidana atau bukan.(kp/awa/jpnn)

KENDARI - Penyidik Polda Sultra masih melakukan pemeriksaan dua staf Direksi PT Panca Logam terkait laporan R J Suhandoyo yang ditujukan pada Tommy


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News