Gelapkan Kendaraan, Oknum ASN Wanita di Gorontalo Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 24 Oktober 2023 – 20:25 WIB

Tersangka YAU saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta
Pihaknya mengimbau agar masyarakat belajar dari kasus tersebut agar tidak terjerat dengan persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga.(antara/jpnn)
Baca Juga:
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita berinisial YAU, 47, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan