Gelapkan Pajak Rp 19,6 miliar... Satu Tertangkap, Dua Dicari
Kamis, 12 November 2015 – 14:45 WIB

gelar pengungkapan penggelapan pajak/ Banten Pos
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah UU Nomor 16 Tahun 2009.
Ancaman pidana yang dihadapinya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.(eua/igo/dkk/jpnn)
SERANG- Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah (kanwil) Banten berhasil mengungkap kasus pengelapan pajak yang membuat keuangan negara rugi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan