Baca Nih! Keputusan Polisi Atas Kasus Salah Transfer Rp 5,1 Miliar yang Bikin Geger...
jpnn.com - PONTIANAK - Kasus salah transfer Rp 5,1 miliar oleh Bank Negara Indonesia (BNI) kepada Suparman, warga Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat sempat menggemparkan dunia perbankan tanah air. Yang terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah menghentikan penyidikan terkait laporan BNI kepada Suparman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombespol Agus Nugroho mengatakan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Terlebih, adanya indikasi pencucian uang yang pernah disampaikan Suparman di beberapa media.
''Kami sudah melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Faktanya, memang terjadi kesalahan dalam pengiriman (transfer) uang dari BNI ke rekening milik Suparman. Namun sudah diselesaikan. Karena masing-masing ada iktikad baik untuk menyelesaikan,'' kata Agus saat ditemui sejumlah wartawan kemarin.
Dia menjelaskan, pada Juli lalu, Suparman, si penerima transfer uang Rp 5,1 miliar, telah membuat laporan ke Polda Kalbar karena saldo di rekeningnya nol dan nomor rekeningnya telah diblokir. Suparman, lanjut Agus, merasa dirugikan.
''Untuk itu, yang bersangkutan membuat laporan,'' ucap Agus.
Setelah menerima laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus dengan memeriksa beberapa saksi serta alat bukti.
Dari penyelidikan itu, didapat fakta bahwa telah terjadi kesalahan pengiriman (transfer) uang Rp 5,1 miliar oleh BNI kepada Suparman. Uang tersebut seharusnya ditransfer ke rekening yang lain.
''Dari pendalaman yang kami lakukan, didapati fakta memang benar terjadi kesalahan pengiriman (transfer) yang seharusnya ke nomor rekening XXXX343 justru terkirim ke nomor rekening XXXXX 324. Yang mana nomor rekening tersebut milik Suparman,'' jelasnya.
PONTIANAK - Kasus salah transfer Rp 5,1 miliar oleh Bank Negara Indonesia (BNI) kepada Suparman, warga Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun