Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah, Zuhriansyah Bikin Laporan Palsu Dibegal

Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah, Zuhriansyah Bikin Laporan Palsu Dibegal
Pelaku saat diminta mengambil tas uang miliknya yang dibakar untuk menghilangkan jejak di sekitar pembuangan sampah. Foto: prokal.co

jpnn.com, PANGKALAN BUN - Zuhriansyah, 27, warga Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, dibekuk aparat Polres Kobar. Ia ditangkap karena selain menggelapkan uang perusahaan, ia juga membuat laporan palsu telah dibegal di kantor polisi.

Ia nekat membuat laporan palsu tersebut karena dilandasi keinginannya untuk menghilangkan jejak dari dugaan penggelapan uang kantor tempatnya bekerja.

Sebelumnya, warga Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kobar ini nekat melaporkan aksi begal palsu. Padahal uang Rp28 juta yang dilaporkan hilang, diduga dihabiskannya untuk berfoya-foya. Ironisnya uang yang dipakai ternyata milik kantor tempatnya bekerja. Di saat ditagih dan diminta mengembalikan uangnya, pelaku kebingungan dan membuat laporan palsu.

"Motif pelaku sendiri membuat laporan palsu dengan harapan kantornya percaya bahwa uang Rp28 juta itu digondol begal. Padahal uang tersebut dipakai dan dihabiskan oleh pelaku sendiri," kata Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo.

Menurutnya, dengan dalih tersebut pelaku mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Hal itu dilakukan agar kantor tempatnya bekerja percaya uang tersebut benar-benar hilang dan menjadi korban begal. Tetapi setelah membuat laporan ke SPKT Mapolres, polisi melakukan pemeriksaan. Fungsinya sendiri untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman agar pelaku begal yang diduga merampoknya bisa ditangkap.

Tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan, beberapa kejanggalan ditemukan, dan polisi memastikan pelaku membuat cerita bohong. "Akhirnya kami lakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan Hp milik pelaku yang ternyata dibuang ke parit. Alasannya agar Hp dan uang dirampas begal. Padahal dibuang sendiri untuk meyakinkan cerita tersebut," ujarnya.

Karena laporan palsu itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai aturan yang berlaku. (son/ami/nto)

Zuhriansyah, 27, warga Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, dibekuk aparat Polres Kobar. Ia ditangkap karena selain menggelapkan uang perusahaan, ia juga membuat laporan palsu telah dibegal di kantor polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News