Gelapkan Uang Rp 129 Juta Milik Orang Tua Siswa, Oknum Guru PNS Dilaporkan ke Polisi
Jumat, 23 Desember 2022 – 13:28 WIB
"Namun, sekali dipinjamkan terlapor malah pinjam terus hingga utang kepada klien kami hingga Rp 129 juta," kata Desmon di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (22/12/2022).
Desmon menambahkan setelah ditagih terlapor banyak berjanji saja, hingga sampai kini belum dibayar.
"Kami terpaksa menempuh jalur hukum ini, karena kalien saya ini sudah merasa tertipu, uang Rp 129 juta sudah digelapkan oleh terlapor," ujar Desmon.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol, Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban.
"Laporan sudah anggota kami terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh unit Pidsus," terangnya. (*/sumeks)
Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DI dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, dia diduga terlibat penipuan dan penggelapan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh