Gelapkan Uang Rp 129 Juta Milik Orang Tua Siswa, Oknum Guru PNS Dilaporkan ke Polisi

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DI dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, dia diduga terlibat penipuan dan penggelapan.
Korbannya, seorang ibu rumah tangga (IRT) Fadila, 42, warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Kasus itu pun telah dilaporkan korban Fadila bersama kuasa hukum Desmon Simanjutak SH ke polisi.
Bermula ketika terlapor bermain ke rumah korban pada Sabtu 31 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum korban menceritakan kliennya mempunyai anak yang merupakan anak murid terlapor di sekolah tempatnya mengajar.
Lalu karena sering bertemu, terlapor pun sering bermain ke rumah korban.
Kemudian, terlapor meminjam sejumlah uang Rp 15 juta dengan alasan untuk membayar utang orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
Karena percaya, kliennya pun langsung meminjamkan uang kepada terlapor.
Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DI dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, dia diduga terlibat penipuan dan penggelapan.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang