Gelar Diskusi Panel, BPJS Ketenagakerjaan Siap Patuh dan Mengikuti PSAK 74

Gelar Diskusi Panel, BPJS Ketenagakerjaan Siap Patuh dan Mengikuti PSAK 74
BPJS Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi menggelar diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

Dia menyampaikan PSAK 74 memang berfokus pada industri asuransi komersial yang berorientasi profit, sedangkan program Jaminan Sosial sendiri bersifat nirlaba.

"Sehingga setelah kami melakukan kajian dan analisis penerapan, kami menemukan beberapa ketentuan dalam PSAK 74 yang perlu disesuaikan agar relevan dengan karakteristik jaminan sosial, antara lain kami bahas lebih seperti batasan kontrak asuransi untuk jaminan sosial," terangnya.

Selain Asep, turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby, Anggota DJSN Iene Muliati, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian hadir juga Kushari Suprianto dan M Iman NHB Pinuji, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Mahfud Sholihin, perwakilan dari OJK, dan para praktisi akuntansi dan keuangan nasional.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Mahlil Ruby menambahkan jika BPJS Kesehatan serupa dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni telah menyiapkan infrastruktur penerapan PSAK 74 yang mencakup kompetensi SDM, kebijakan akuntansi dan aktuaria serta sistem informasi.

"Concern sudah saya sampaikan tadi, mulai concern daripada regulasi, concern nature-nya, prosesnya, kemudian juga aspek SDM nya, dan satu lagi bagi kami, adalah concern timeline-nya. Pertanyaan yang mungkin dalam forum diskusi nanti apakah akan tetap di 2025 atau kita akan sedikit mundur, karena kalau kita mengikuti di Australia kan juga dia mundur 2026," papar Mahlil.

Anggota DJSN Iene Muliati menegaskan terdapat perbedaan yang esensial antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS atau jaminan sosial.

Karena itu jika dipertimbangkan, menurut Iene Muliati, PSAK 74 ini memang memerlukan pengaturan khusus untuk jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan siap patuh dan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlau, termasuk PSAK 74 mengenai kontrak asuransi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News