Gelar Diskusi Panel, BPJS Ketenagakerjaan Siap Patuh dan Mengikuti PSAK 74
"BPJS ini kan sifatnya nirlaba, kemudian guarantornya adalah negara atau pemerintah, beda dengan perusahaan asuransi komersial, mereka kan bisa dibangkrutkan, BPJS itu tidak bisa dibangkrutkan, dan sampai kapanpun program jaminan sosial itu akan selalu ada," jelas Iene.
Dia menyebutkan bahwa muruah PSAK memang bertujuan untuk hal yang baik.
Aturan tersebut akan mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparansi dan kepatuhan.
"Sebetulnya sudah dilakukan oleh BPJS, malah pengawasan BPJS itu ada tiga lapis, yakni DJSN, KPK, bahkan kalau ada investigasi lebih lanjut ada BPK, selain tentu saja publik," terangnya.
Iene mengatakan bahwa pembahasan lanjutan juga perlu dilakukan bersama IAI, kemudian Persatuan Aktuaris Indonesia.
Pasalnya menurut Iene, aktuaris-aktuaris lah yang nantinya akan menghitung liabilitas.
"Jadi ini bukan proses yang baru juga, karena dulu waktu keluar PSAK 24 kita melalui proses yang sama. Mudah-mudahan kita bisa sampai di posisi tersebut sehingga menghasilkan PSAK 74 yang bisa applicable juga untuk jaminan sosial," pungkasnya. (mrk/jpnn)
BPJS Ketenagakerjaan siap patuh dan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlau, termasuk PSAK 74 mengenai kontrak asuransi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Hadapi Risiko dengan Tenang Bersama Asuransi Pelita dari BRI Life
- MSIG Life Perkuat Komitmen Memberikan Perlindungan Terbaik
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini