Gelar Diskusi Panel, BPJS Ketenagakerjaan Siap Patuh dan Mengikuti PSAK 74

Gelar Diskusi Panel, BPJS Ketenagakerjaan Siap Patuh dan Mengikuti PSAK 74
BPJS Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi menggelar diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

"BPJS ini kan sifatnya nirlaba, kemudian guarantornya adalah negara atau pemerintah, beda dengan perusahaan asuransi komersial, mereka kan bisa dibangkrutkan, BPJS itu tidak bisa dibangkrutkan, dan sampai kapanpun program jaminan sosial itu akan selalu ada," jelas Iene.

Dia menyebutkan bahwa muruah PSAK memang bertujuan untuk hal yang baik.

Aturan tersebut akan mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparansi dan kepatuhan.

"Sebetulnya sudah dilakukan oleh BPJS, malah pengawasan BPJS itu ada tiga lapis, yakni DJSN, KPK, bahkan kalau ada investigasi lebih lanjut ada BPK, selain tentu saja publik," terangnya.

Iene mengatakan bahwa pembahasan lanjutan juga perlu dilakukan bersama IAI, kemudian Persatuan Aktuaris Indonesia.

Pasalnya menurut Iene, aktuaris-aktuaris lah yang nantinya akan menghitung liabilitas.

"Jadi ini bukan proses yang baru juga, karena dulu waktu keluar PSAK 24 kita melalui proses yang sama. Mudah-mudahan kita bisa sampai di posisi tersebut sehingga menghasilkan PSAK 74 yang bisa applicable juga untuk jaminan sosial," pungkasnya. (mrk/jpnn)

BPJS Ketenagakerjaan siap patuh dan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlau, termasuk PSAK 74 mengenai kontrak asuransi


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News