Gelar Doktor University of Berkley Dipersoalkan

Gelar Doktor University of Berkley Dipersoalkan
Terdakwa mantan rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang pada Kamis (10/12). Sidang perdana Ketua Yayasan PGRI itu hanya berlangsung sekitar 15 menit dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

Disinggung terkait dakwaan JPU atas dirinya sekali lagi Sam mengaku dakwaan JPU itu sangat benar adanya. Dengan demikian, sidang lanjutan pada Kamis pekan depan adalah mendengarkan keterangan saksi yang nanti dihadirkan JPU.

Jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi terdakwa dipimpin hakim ketua, Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Herbert Harefa dan Andy Eddy Viyata. Hadir juga JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar. Sementara terdakwa Semuel Haning, hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya Abdul Wahab, Yanti Siubelan.

Terpantau Timor Express pada sidang kemarin, ruang sidang penuh sesak oleh pengunjung sidang baik dari kubu terdakwa Semuel Haning maupun dari kubu mahasiswa yang ijazahnya ditandatangani oleh terdakwa Semuel Haning menggunakan gelar doktor.

Sementara terdakwa Semuel Haning saat duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan pembacaan dakwaan, tampak gelisah. Sesekali dirinya mengusap wajah serta kepala dengan tangannya. Bahkan, saat menjawab pertanyaan majelis hakim, suara terdakwa Semuel Haning lantang sekali. Ketika keluar dari ruang sidang, dirinya langsung diapit pendukungnya menuju mobil dan langsung meninggalkan halaman PN Klas 1A Kupang.(gat/sam/fri/jpnn)


KUPANG – Terdakwa mantan rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang pada Kamis (10/12)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News