Gelar Doktor University of Berkley Dipersoalkan

Gelar Doktor University of Berkley Dipersoalkan
Terdakwa mantan rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang pada Kamis (10/12). Sidang perdana Ketua Yayasan PGRI itu hanya berlangsung sekitar 15 menit dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

Sesuai surat dari Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Dikti, Hermawan Kresno Dijopono, Nomor 6720/E2.3/KL/2014, tanggal 5 september 2014, perihal klarifikasi tentang kualifikasi akademik terdakwa Semuel Haning, University of Berkley merupakan universitas papan nama sebagai lembaga jual beli ijazah di Amerika Serikat dan bukan merupakan universitas. Selain itu, ujar Lasmaria, Universitas of Berkley tidak diakui oleh pemerintah Amerika Serikat serta tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi resmi di Amerika Serikat.

Oleh karena itu, lanjut JPU, gelar Doktor Ilmu Adminsitrasi terdakwa tidak sah dan penggunaan gelar yang tidak sah itu merupakan penipuan publik. Ditjen Dikti juga tidak pernah mengeluarkan penyetaraan gelar doktor Ilmu Adminsitrasi bagi Semuel Haning. Dikatakan, Semuel Haning adalah mahasiswa aktif Universitas Islam Indonesia (UII) dan masih dalam tahap penyusunan disertasi. Selain itu, Semuel Haning sudah diberhentikan sebagai rektor Universitas PGRI NTT tanggal 24 Desember 2014 maupun sebagai dosen tetap tanggal 8 Januari 2014.

Oleh karena itu, yang terdakwa tidak berhak menandatangani ijazah wisudawan tanggal 8 Januari 2014. "Selanjutnya ijazah yang ditandatangani tanggal 8 Januari 2014 lalu menjadi tidak sah," tegas Lasmaria seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).

Selanjutnya, berdasarkan surat dari Direktur pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Dikti, Illah Silalahi, Nomor 5786/E3.2/LL/2014, tanggal 24 Desember 2014, perihal klarifikasi surat nomor 3604/E3.2/2014 dan SK Kemendikbud RI Nomor 9917/Kep. Dikti/UJLN/2014, bahwa Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya mengeluarkan surat Nomor 3604/E3.2/2014, tanggal 22 Agustus 2014, perihal klarifikasi gelar doktor Semuel Haning dengan versi A, selanjutnya, tidak bertanggungjawab atas penggunaan dokumen penyetaraan ijazah doktor Semuel Haning. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah mengeluarkan surat nomor 3604/E3.2/2014, tanggal 22 Agustus 2014 perihal klarifikasi gelar doktor Semuel Haning dan ijazah Semuel Haning tidak pernah dikeluarkan.

Sesuai dakwaan JPU, penggunaan gelar doktor oleh terdakwa Semuel Haning diatur dan diancam pidana dalam pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal 263 ayat (2). Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua menanyakan ke terdakwa mengenai dakwaan JPU, terdakwa pun mengakui bahwa semua dakwaan itu benar.

“Dakwaan tadi benar. Saya pikir kita lanjutkan sidang saja supaya lebih cepat lebih baik. Saya tidak akan ajukan eksepsi," tegas Sam Haning di depan majelis hakim.

Dikonfirmasi usai mengikuti sidang, terdakwa Samuel Haning mengaku dirinya mendukung penuh proses hukum yang sementara dijalaninya, karena memang proses hukum merupakan akhir dari segalanya.

“Untuk membuktikan kebenaran, yah harus di persidangan dan bukan karena omong-omong orang saja," kata terdakwa.

KUPANG – Terdakwa mantan rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang pada Kamis (10/12)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News