Gelar Hajatan Pernikahan Saat PPKM Darurat, Lurah di Depok jadi Tersangka

Gelar Hajatan Pernikahan Saat PPKM Darurat, Lurah di Depok jadi Tersangka
Tangkap layar Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro ketika memberikan keterangan pers kasus kerumunan saat hajatan pada masa PPKM Darurat. Foto: ANTARA/Feru Lantara

jpnn.com, DEPOK - Polisi menetapkan Lurah Pancoran Mas berinisial S sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan bahwa pada hari ini (6/7) pihaknya telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S.

"Penetapan S sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok," kata Sri Kuncoro dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual, Selasa.

Menurut dia, atas kasus kerumunan hajatan tersebut, Lurah S dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

Setelah menerima SPDP, Kajari Depok akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

"Kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok," kata Kajari.

Dia menyebutkan ada lima JPU yang akan menangani perkara ini, yaitu Kasie Pidum Arief sebagai ketua tim, bersama Ivan, Ardhi, Bungo, dan Charles.

Lurah Pancoran Mas berinisial S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News