Gelar Jumpa Pers Tengah Malam di KPK, Nawawi Umumkan Edhy Prabowo Jadi Tersangka
Kamis, 26 November 2020 – 01:30 WIB

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (duduk di tengah) dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (25/11) guna mengumumkan nama Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka korupsi penerbitan izin kuota ekspor benur. Foto: Ricardo/JPNN.COM
Selanjutnya, KPK menjerat Suharjito selaku tersangka pemberi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Edhy dan lima orang lainnya yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Namun, ada dua tersangka yang saat ini masih diburu KPK, yakni Amiril Mukminin dan Andreau Pribadi Misanta.
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri," jelas Nawawi.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka suap kasus penerbitan izin ekspor baby lobster.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?