Gelar Jumpa Pers Tengah Malam di KPK, Nawawi Umumkan Edhy Prabowo Jadi Tersangka
Kamis, 26 November 2020 – 01:30 WIB
Selanjutnya, KPK menjerat Suharjito selaku tersangka pemberi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Edhy dan lima orang lainnya yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Namun, ada dua tersangka yang saat ini masih diburu KPK, yakni Amiril Mukminin dan Andreau Pribadi Misanta.
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri," jelas Nawawi.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka suap kasus penerbitan izin ekspor baby lobster.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Merugikan Negara Miliaran Rupiah, Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP
- Usut Kasus Korupsi Kapal di KKP, KPK Panggil Sejumlah Pengusaha
- Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap KKP
- Kapal Berbendera Malaysia Masuk Selat Malaka
- Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP
- 18 Ekor Ikan Invasif di Yogyakarta Dimusnahkan, Ada Piranha hingga Arapaima