Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Belum Berstatus Tersangka
Senin, 28 September 2020 – 21:06 WIB

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna. Foto: Antara
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik COVID-19. (antara/jpnn)
Polisi belum menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka, karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol