Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Belum Berstatus Tersangka

Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Belum Berstatus Tersangka
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna. Foto: Antara

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemik COVID-19. (antara/jpnn)

Polisi belum menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka, karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News