Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Bandar Lampung Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 4,3 Miliar
Rabu, 28 Agustus 2024 – 23:22 WIB

Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan 3,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,3 miliar sepanjang Operasi Gempur yang berlangsung pada Juli 2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
"Dari penindakan tersebut, kami berharap jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat juga menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," tegas Arif. (mrk/jpnn)
3,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,3 miliar disita petugas Bea Cukai Bandar Lampung melalui Operasi Gempur yang digelar pada Juli
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini