Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Kudus Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai kembali menggelar operasi Gempur Rokol Ilegal di sejumlah wilayah, yaitu Kabupaten Kudus dan Demak.
Dalam operasi tersebut Bea Cukai menggagalkan pengiriman 1,4 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Penindakan dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah.
Pertama, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah truk di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Minggu (1/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan pihaknya memperoleh informasi adanya sebuah truk yang diduga mengangkut rokok yang diduga ilegal.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus.
“Menemukan truk dengan ciri-ciri serupa, tim pun segera melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikannya,” katanya.
“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 37.600 bungkus rokok jenis SKM dengan merek LEXUS BOLD tanpa dilekati pita cukai, dan 6.400 bungkus rokok jenis SKM dengan merek R&B BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp 1.104.400.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 756.927.600,” sambung Arif.
Sebelumnya, Jumat (22/9) Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan terhadap 524.800 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua mobil minibus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dan di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Bea Cukai kembali menggelar operasi Gempur Rokol Ilegal di sejumlah wilayah, yaitu Kabupaten Kudus dan Demak.
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal