Gelar Raker di Yogyakarta, GKR Hemas Beber Keluhan Warga Terdampak Tambang Pasir

Terkait kewenangan pengelolaan minerba oleh pemerintah pusat, sebagaimana diatur UU No. 3 Tahun 2020, saat ini ditindaklanjuti dengan PP No. 96 Tahun 2021, untuk kewenangan pengelolaan minerba akan dikembalikan ke pemda, namun masih menunggu terbitnya perpres.
Dari hasil raker tersebut, GKR Hemas menyimpulkan beberapa masukan dan usulan terkait penanganan aktivitas tambang pasir di DIY, yaitu: pentingnya pengaturan kewenangan pemda provinsi dalam pengelolaan minerba, maka perlu review UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Prosedur perizinan harus teliti, jangan terjadi manipulasi.
Pengawasan pelaksanaan pertambangan dilaksanakan oleh OPD-OPD sesuai dengan kewenangannya.
Untuk tata kelola pertambangan perlu koordinasi intensif antar OPD dan instansi pusat yang memiliki kewenangan atas pelaksanaan pertambangan.
Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan juga harus diberi sanksi tegas. (mrk/jpnn)
nggota DPD RI dari DIY GKR Hemas mengatakan berbagai macam warga sekitar mengeluh adanya kegiatan penambangan pasir mulai dari lahan pertanian
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Gubernur Sulteng Data Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan