Gelar Sidang di Tanah Sengketa, Hakim PN Tangerang Diusir Sekuriti

Gelar Sidang di Tanah Sengketa, Hakim PN Tangerang Diusir Sekuriti
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, TANGERANG - Sidang lanjutan sengketa tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali menghadapi hambatan, Jumat (25/3).

Rencana majelis hakim PN Tangerang menggelar sidang di lokasi yang jadi objek sengketa mendapat penolakan dari petugas keamanan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Kita tidak masuk ke objek sengketa karena sudah dipagar oleh pihak yang tidak diketahui tergugat maupun penggugat," ujar hakim ketua Tugiyanto di lokasi tersebut.

Alhasil, lokasi sidang pun dipindahkan ke Jalan Pertamina/Jalan Pipa, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terletak di bagian belakang kawasan PIK 2.

Atas dasar itu pada persidangan kali ini pun majelis hakim tidak bisa mendapatkan informasi detail atas lokasi tanah yang diklaim kedua belah pihak.

"Bahwa tanah yang dimaksudkan dan diandilkan penggugat ada di kawasan ini, tapi tidak bisa dipastikan karena tertutup tembok," tegasnya.

Majelis hakim pun menanyakan kepada pihak berperkara tentang siapa pihak melakukan pemagaran tersebut.

Hema Simanjuntak selaku kuasa hukum Tonny Permana menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui persis pihak mana yang telah melakukan pembangunan di atas lahan milik kliennya tersebut.

Sidang lanjutan sengketa tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali menghadapi hambatan, Jumat (25/3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News