Gelar Sidang di Tanah Sengketa, Hakim PN Tangerang Diusir Sekuriti
Kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully pun memberikan jawaban senada. Pihaknya mengatakan tidak mengetahui siapa yang mendirikan tembok beton.
"Tidak tahu. Karena kawasannya berdekatan dengan PIK 2. Kami tidak tahu (siapa yang magar.red),” timpal Alfi.
Pihaknya pun tidak bisa menunjukkan secara pasti di mana lokasi lahan yang diklaim kliennya.
"Kalau dari principal kami. Kami diarahkan masuk lewat pintu depan (yang dilarang masuk.red) tadi. Kalau di sini kami tidak bisa melihat apa-apa majelis. Kalau desanya memang Salembaran Jaya," tutur Alfi.
Sementara itu, saksi dalam perkara ini, Lukmanul Hakim Dalimunthe menyebut bahwa pemagaran dilakukan oleh pihak ketiga.
"Dulu sebelum diserobot dan didirikan pagar tembok tahun 2019 tanah bisa diakses dari lokasi sini," kata Lukman.
Majelis hakim menyatakan, objek perkara itu tidak bisa dilihat secara fisik. Sebab, berada di balik tembok beton.
Karena itu, seluruh pihak tidak bisa menggambar batas utara, timur, selatan dan barat dari objek sengketa itu.
Sidang lanjutan sengketa tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali menghadapi hambatan, Jumat (25/3)
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- BSD dan PIK 2 Jadi PSN, IMM Curiga Ada Main Mata
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2
- PT Antam Menangkan Sengketa Lahan di Konawe Utara
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati