Gelar Sosialisasi di Jatim, Bea Cukai Beberkan Petingnya Cukai dan DBHCHT

Gelar Sosialisasi di Jatim, Bea Cukai Beberkan Petingnya Cukai dan DBHCHT
Bea Cukai kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), gempur rokok ilegal, dan berbagai ketentuan di bidang cukai.

Langkah sebagai bentuk upaya Bea Cukai untuk membrantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan cukai dipungut terhadap barang tertentu yang produksi, peredaran, dan konsumsinya dikendalikan dan diawasi karena memiliki dampak negatif bagi konsumen.

“Oleh karena itu undang-undang mengamanatkan bahwa cukai harus kembali kepada konsumen sebagai pembayar pajaknya, melalui DBH CHT," kata Padmoyo dalam siaran persnya, Senin (7/11).

Dia menambahkan masyarakat harus paham bagaimana cukai bekerja, sehingga Bea Cukai sebagai pihak yang bertanggungjawab terus berupaya memasyarakatkan ketentuan di bidang cukai.

Dalam upaya tersebut, Padmoyo turut menjadi narasumber dalam kegiatan Talkshow Optimis Jatim Bangkit yang disiarkan secara langsung di Jawa Timur Televisi, (24/10).

Dalam kegaiatan tersebut dihadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim, Hadi Wawan dan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan diskusi terkait cukai dengan tajuk 'Penerimaan Cukai Naik, Kesejahteraan Rakyat Meningkat'.

Bea Cukai kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News