Gelar Sosialisasi di Jatim, Bea Cukai Beberkan Petingnya Cukai dan DBHCHT

Gelar Sosialisasi di Jatim, Bea Cukai Beberkan Petingnya Cukai dan DBHCHT
Bea Cukai kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Foto: dok Bea Cukai

Sebagai salah satu sentra penghasil tembakau dan hasil tembakau (HT), Jawa Timur menerima porsi alokasi DBHCHT paling besar di Indonesia.

Menurut dia, Jawa Timur memperoleh alokasi sebesar Rp 2,14 Triliun, atau sebesar 55,34% dari keseluruhan alokasi DBHCHT nasional.

Alokasi tersebut kemudian dibagi untuk pemerintah provinsi dan 38 daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

Dalam pemanfaatan DBH CHT tahun 2022, alokasinya adalah 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.

"Jadi, selain untuk mendanai kesehatan, DBH CHT dapat dimaksimalkan dalam pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” terang Padmoyo.

Kegiatan sosialisasi juga dilakukan oleh Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Pasuruan.

Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

Selain DBH CHT, dalam sosialisasi tersebut juga ditekankan terkait ciri-ciri rokok ilegal, upaya gempur rokok ilegal, kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, dan upaya masyarakat dalam mendukung Bea Cukai dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam upaya memberantas rokok ilegal, sehingga penerimaan cukai dapat maksimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Padmoyo. (jpnn)


Bea Cukai kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News