Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
Selasa, 22 Oktober 2024 – 19:00 WIB

Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana kasus narkotika jenis ganja di Sumatera Barat. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Para tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Netty menyebut atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, 312.253 anak bangsa terselematkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini