Gelombang Tinggi, BPBD Bangka Melarang Wisatawan Berenang di Pantai
jpnn.com - SUNGAILIAT - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang wisatawan berenang atau mandi di pantai.
Larangan itu disampaikan karena kondisi gelombang yang cukup besar atau tinggi yang mencapai kurang lebih lima meter.
"Saya minta bagi wisatawan yang berkunjung di pantai agar tidak mandi di pantai karena gelombang di perairan laut mencapai kurang lebih lima meter," kata Kepala BPBD Bangka Nursi di Sungailiat, Minggu (25/12).
Dia menambahkan gelombang pasang di perairan pantai Bangka biasa disertai angin kencang yang dapat membahayakan bagi siapa pun yang mandi di kawasan tersebut.
Nursi menyatakan gelombang pasang disertai angin kencang di perairan pantai Bangka diprediksi terjadi dalam beberapa hari ke depan.
Pada hari libur, kata dia, objek wisata pantai menjadi pilihan masyarakat atau wisatawan untuk menikmati suasana liburan. Biasanya, saat itu juga sebagian pengunjung mandi di pantai. "Bagi orang tua yang membawa anak, harus menjaganya jangan sampai mandi di pantai sendirian tanpa pengawasan orang tuanya," katanya.
Objek wisata pantai di Kabupaten Bangka yang banyak dikunjungi wisatawan, seperti Pantai Matras, Pantai Tikus Emas, Pantai Takari dan sejumlah lainnya yang berada di kawasan lintas timur Sungailiat, Kecamatan Merawang.
"Selama liburan terutama sampai libur Tahun Baru 2023, kami melakukan pengawasan di objek wisata dengan menerjunkan beberapa personel BPBD," kata dia.
Gelombang pasang di perairan pantai Bangka biasa disertai angin kencang. BPBD melarang wisatawan berenang di pantai.
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Wisatawan yang Tersapu Ombak di Pantai Cidamar Ditemukan Meninggal Dunia
- Luapan Kali Ciliwung, Jakarta Banjir Hari Ini, Catat Lokasinya
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya