Gelontorkan Rp 4 T untuk Pangkas Produksi Kokain Kolombia

jpnn.com, KOLOMBIA - Kolombia teken perjanjian senilai USD 300 juta atau senilai Rp 4 triliun dengan PBB yang bertujuan untuk memangkas produksi kokain. Dana tersebut akan dialokasikan terutama untuk kompensasi bagi petani yang menanam koka untuk berhenti menanam bahan utama kokain itu.
Kepala Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) mengatakan bahwa langkah ini adalah kesempatan baik untuk mengubah arus melawan budidaya koka Kolombia.
"Kesepakatan bersejarah ini adalah kesempatan unik untuk mengubah arus melawan budidaya koka Kolombia dan membantu petani menerapkan pengembangan alternatif," kata kepala UNODC, Yury Fedotov di Wina pekan ini seperti dimuat BBC.
Kolombia sendiri menduduki peringkat sebagai salah satu negara penghasil obat utama di dunia oleh UNODC.
Saat ini, petani memperoleh USD 300 per bulan untuk setiap hektar koka yang mereka tanam. Inisiatif ini akan memberi kompensasi kepada petani jika mereka kembali memproduksi tanaman yang lebih aman, seperti kopi dan kakao.
Namun pemerintah Kolombia mengatakan bahwa mereka ditantang oleh kelompok bersenjata yang mencoba mengambil alih areal produksi koka tradisional. Daerah ini telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada bulan Juli, PBB mengatakan bahwa telah terjadi kenaikan tahunan sebesar 50 persen di wilayah lahan yang digunakan untuk mengolah daun koka di Kolombia.
Analis lokal mengatakan kenaikan tersebut sebagian disebabkan oleh kesepakatan damai pemerintah dengan pemberontak Farc.
Bekerja sama dengan PBB, pemerintah Kolombia merencanakan progam yang diyakini mampu menghambat produksi kokain
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional