Gembong Curanmor Terpaksa Didor

Gembong Curanmor Terpaksa Didor
Gembong Curanmor Terpaksa Didor
Menurut Doni lagi, tersangka residivis yang pernah dihukum 3 tahun penjara karena tiga kali karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curat). "Dia bebas Desember lalu. Modus perampokan motornya memepet korban dan merampas," ungkapnya juga.

    

Karena perbuatannya itu, Jahar dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman penjara 5 tahun. "Kami mengamankan barang bukti dua Motor Yamahah Mio dan kunci leter T dari tangan tersangka Madrias," menambahkan Kanit III Reskrim Polres Serang, Ipda Bala Putra Dewa.

    

Ditemui saat pemeriksaan, Jahar mengakui perbuatan. Dia juga mengatakan hanya bertugas mengawasi sasaran motor yang akan dicuri, sedangkan yang mengambil motornya Madrais. "Saya kapok pak," ungkap lelaki pengangguran ini sambil meringis kesakitan akibat luka tembak di lutut kanannya. (bud)

SERANG - Tersangka gembong curanmor (pencuri kendaraan bermotor, Red) tersungkur ditembak petugas Reskrim Polres Serang, Selasa (15/11). Tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News