Gembong Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Gembong Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut Hukuman Mati
Dua tersangka sabu jaringan Malaysia dikawal ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Cirebon setelah penyerahan dari Mabes Polri ke Kejari Cirebon, Selasa (26/7). (Andri Wiguna/Radar Cirebon)

Majelis hakim sendiri akan memutuskan perkara tersebut pada Rabu (11/1). “Jangan ditunda terlalu lama. Bisa ya, Senin kita sidang lagi,” seru Ketua Majelis Hakim H Moh Muchlis SH MH.

Seperti diberitakan, jaringan ini terkuak setelah Mabes Polri melakukan penggerebakan di Cirebon pada Rabu 16 Maret 2016. Hasil penyelidikan polisi, mereka bisa memasok sabu melalui Pelabuhan Cirebon sejak tahun 2012.

Mereka memanfaatkan pelabuhan yang minim pengawasan dan alat-alat canggih untuk mendeteksi masuknya sabu-sabu atau obat-obat terlarang lainnya.

Total ada sembilan orang yang ditangkap, bahkan melibatkan para napi. Ada tiga napi, antara lain Ricky Gunawan (34) warga Kebon Jeruk, Jakarta.

Ricky merupakan Napi Lapasustik Cipinang. Dua lainnya dari Lapas Tanjung Gusta Medan, yakni Anciong alias Karun (40) warga Selat Panjang, Riau, dan Yanto (36).

Untuk mengecoh petugas, bandar narkoba yang merupakan warga negara Malaysia, mengirimkan paket sabu menggunakan kapal kayu kecil dari Malaysia dan transit menuju Pelabuhan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau.

Di Selat Panjang, sabu-sabu di perahu kecil itu dipindahkan ke kapal lain, lalu dibawa menuju Pelabuhan Cirebon dengan Kapal Bahari 1 yang dinakhodadi oleh Jusman Tobing. Pihak lain yang ditangkap adalah Achai (29), warga Dumai Barat. Achai yang berperan sebagai pengendali dan penyimpan barang sampai akhirnya dikirimkan dari Selat Panjang ke Cirebon.

Ada juga Muhammad Rizki (30) warga Kabupaten Kuningan, dan Fajar Priyo Susilo (25) warga Jakarta Utara. Keduanya bertugas menyimpan paket sabu-sabu di sebuah rumah di Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A-2 Jl Jenderal Sudirman Kp Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon, sebelum akhirnya digerebek Mabes Polri pada Rabu 16 Maret 2016. (dri)


JPNN.com - Lima dari sembilan terdakwa kasus narkotika jaringan Malaysia-Cirebon dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Radar Cirebon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News