Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Blusukan ke Pasar Tradisional Kotamobagu
Selain itu dilekati pita cukai palsu. Hingga dilekati pita cukai bekas.
Selain itu dipraktikkan pula cara mengidentifikasi pita cukai.
Tidak lupa dilakukan pembagian stiker Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Budi Santoso mengatakan sosialisasi ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujar Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi mengajak pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai bila menemukan di lapangan.
"Kami mengajak pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal. Bila menemukan ciri-ciri rokok ilegal agar melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Bravo Bea Cukai di 1-500-225,” pungkas Budi. (rls/jpnn)
Bea Cukai blusukan demi menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal. Inilah ciri-ciri rokok legal yang dilarang.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
- Bea Cukai Rilis Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Perak
- Bea Cukai Dukung UMKM Go International Lewat Klinik Ekspor
- Lasambal Jowma UMKM Binaan Kemenkeu Satu Banten Sukses Ekspor Sambal Pecel ke Hongkong
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini