Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Blusukan ke Pasar Tradisional Kotamobagu

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Blusukan ke Pasar Tradisional Kotamobagu
Bea Cukai tidak henti-hentinya menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, seperti yang dilakukan di Sulawesi Utara ini. Foto: Humas Bea Cukai.

Selain itu dilekati pita cukai palsu. Hingga  dilekati pita cukai bekas.

Selain itu dipraktikkan pula cara mengidentifikasi pita cukai.

Tidak lupa dilakukan pembagian stiker Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Budi Santoso mengatakan sosialisasi ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujar Budi.

Dalam kesempatan itu, Budi mengajak pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai bila menemukan di lapangan.

"Kami mengajak pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal. Bila menemukan ciri-ciri rokok ilegal agar melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Bravo Bea Cukai di 1-500-225,” pungkas Budi. (rls/jpnn)

Bea Cukai blusukan demi menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal. Inilah ciri-ciri rokok legal yang dilarang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News