Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Blusukan ke Pasar Tradisional Kotamobagu

Selain itu dilekati pita cukai palsu. Hingga dilekati pita cukai bekas.
Selain itu dipraktikkan pula cara mengidentifikasi pita cukai.
Tidak lupa dilakukan pembagian stiker Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Budi Santoso mengatakan sosialisasi ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujar Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi mengajak pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai bila menemukan di lapangan.
"Kami mengajak pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal. Bila menemukan ciri-ciri rokok ilegal agar melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Bravo Bea Cukai di 1-500-225,” pungkas Budi. (rls/jpnn)
Bea Cukai blusukan demi menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal. Inilah ciri-ciri rokok legal yang dilarang.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun