Gencar Sasar Kiai Ma'ruf, Kubu Prabowo Klaim Mengedukasi Masyarakat

Gencar Sasar Kiai Ma'ruf, Kubu Prabowo Klaim Mengedukasi Masyarakat
Pihak Pemohon Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Sidang dihadiri dari Pihak Pemohon yaitu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Termohon yaitu KPU, Pihak Terkait yaitu kuasa hukum Jokowi-Amin dan Bawaslu. Foto : Ricardo

Lebih lanjut Iwan menyatakan, pihaknya lebih mengedepankan aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, daripada sekadar pembuktian formulir C1 dan C1 plano serta angka-angka dalam perolehan suara.

"Kami ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kami ingin masuk ke paradigma yang diuji adalah aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, bahwa menurut Prof Jimly Asshiddiqie, yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang memengaruhi keluarnya angka itu," katanya.

Menurut Iwan, pernyataan mantan Ketua DKPP tersebut mirip dengan apa yang disampaikan kubu pasangan calon presiden Prabowo-Sandi, bahwa yang diuji bukan sekadar angka, tetapi dari mana angka itu muncul dan faktor apa yang memengaruhi angka tersebut muncul.

"Jadi, yang kami lakukan adalah mengedukasi masyarakat. Kalau paradigma ini yang dipakai, maka kami akan memenangkan peradilan di Mahkamah Konstitusi," pungkas Iwan.(gir/jpnn)


Anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Iwan Satriawan mengklaim calon wakil presiden Ma'ruf Amin terbukti melanggar UU Pemilu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News