MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Masyur mengatakan citra juru kampanye pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dibangun Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum.
Hal itu diucapkan Ridwan saat dalam agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
“Pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum,” ucap Ridwan, Senin (22/4).
Namun, pelekatan citra diri sebagai juru kampanye kepada Jokowi berpotensi menjadi masalah etika.
“Potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara,” tuturnya.
Presiden, kata dia, seharusnya berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan waki presiden yang akan menggantikan dirinya.
“Menurut mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum,” kata Ridwan.
Diketahui, MK melaksanakan sidang pembaca putusan PHPU untuk pilpres 2024.
Ridwan Masyur mengatakan citra juru kampanye pasangan calon 02 yang disematkan kepada Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah